matamatamatadot.com || Surabaya – Surat Bebas Covid 19 Palsu terjual di Sidoarjo dan laku keras. Berbagai macam cara pun di lakukan demi bisa bebas berpergian ke luar kota. Salah satunya dengan membeli surat bebas Covid 19 yang bisa pesan instan tanpa pemeriksaan kesehatan. Berita terkini, Subdit III Jatanras Direktorat Reskrimum Polda Jatim, membongkar sindikat pemalsuan surat bebas Covid 19 palsu. Dalam keterangan konferensi pers di Mapolda Jatim, Selasa (11/5/2021) sore.
Surat bebas Covid 19 Palsu || Polisi Ringkus 5 Tersangka
Ternyata tersangka sudah memproduksi dan sebanyak 600 lembar surat bebas Covid 19 palsu terjual dalam kurun waktu 4 (Empat) bulan di Kabupaten Sidoarjo.
Hasil pengungkapan kasus tersebut, polda jatim meringkus 5 tersangka di antaranya :
1. NH (33 Th) warga Jalan KH. Kelurahan Gasbullah Banjarejo, Kecamatan Pagelaran Kabupaten Malang.
2 SG (36 Th) warga Jalan Pabean, Kelurahan Pabean, Kecamatan Sedati, Sidoarjo.
3. MZA (22 Th) warga Desa Pagerwojo, RT 17 / RW 04, Kecamatan Buduran, Sidoarjo.
4. IB (51 Th ) warga Jalan Malik Ibrahim Kuwangsan RT 006/003 Sedati Sidoarjo.
5. Dan IF (27 Th) warga Jalan Petukangan Ampel, Surabaya.
“5 tersangka ini mempunyai peran masing-masing, sedangkan untuk para tersangka ini tertangkap di Jalan by pass Kecamatan Sedati, Sidoarjo,” jelas Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Kabid Humas Polda Jatim.
Menurut Kombes Pol Gatot, Tersangka NH berperan Pembuat surat keterangan dokter palsu (hasil tes cepat swab antigen dan swab PCR). Kemudian, AF berperan sebagai Pembuat / Pencetak surat keterangan dokter palsu (hasil tes cepat swab antigen dan swab PCR).
“Sedangkan tiga tersangka lain yakni IB, SG dan MZA berperan sebagai membantu mencari surat keterangan hasil tes swab antigen dan swab PCR (marketing),” tambah Gatot.
Sementara itu, Direktur Reskrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto menerangkan, modus operandi para tersangka dengan cara bersama-sama memasarkan surat keterangan hasil Swab Antigen dan Swab PCR milik RS Sheila Medika kepada pemesan yang memerlukan surat keterangan instan tanpa dilakukan pemeriksaan.
“Pelaku sudah melakukan tindak pidana pemalsuan tersebut kurang lebih 4 bulan dan telah mencetak kurang lebih 600 (enam ratus) lembar surat keterangan hasil tes cepat antigen swab,” ungkap Dir Reskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Totok Suharyanto.
Surat Keterangan Yang Di Palsu Milik RS Sheila Medika
Surat Keterangan yang di palsu adalah milik RS Sheila Medika yang beralamat di Jalan Letjen Wahono No. 77-79 bypass Juanda Baru, Sedati Gede, Sedati, Sidoarjo. Dimana tersangka NH sebelumnya adalah karyawan (OB) RS Sheila Medika yang telah diberhentikan 4 (empat) bulan yang lalu.
“Pelaku yang berperan sebagai marketing (tersangka SG, MZA dan IB) membeli dari pembuat seharga Rp 100.000, – (seratus ribu rupiah) untuk surat keterangan hasil swab antigen dan Rp 400.000, – (empat ratus ribu rupiah) untuk surat keterangan hasil swab PCR , ”Tambahnya.
Kemudian, di jual oleh marketing kepada pemesan Rp 200.000, – (dua ratus ribu rupiah) untuk hasil swab antigen dan Rp 650.000, – (enam ratus lima puluh ribu rupiah) untuk hasil swab PCR. Para pemesan adalah para penumpang pesawat dan penumpang perjalanan.
Selanjutnya, pihak Polisi mencoba pesan kepada tersangka SG dengan harga Rp. 200.000, – (dua ratus ribu rupiah) per / surat, dan setelah surat keterangan hasil Test tersebut di terima anggota, selanjutnya pelaku langsung di amankan beserta barang bukti.
Setelah pemeriksaan, tersangka mengaku memesan surat tersebut dari tersangka NH. Selanjutnya, tersangka NH datang untuk mengantarkan pesanan lainnya dari tersangka SG. Saat itu juga Polisi langsung menangkap pelaku tersebut.
“Setelah memeriksa tersangka NH. Dia mengaku membuat sendiri dokumen palsu tersebut dengan laptop dan printer pakai nama RS Shelila Medika Sidoarjo, dimana blanko / formnya sudah ada laptop pelaku.” ungkapnya.
Awalnya, Polisi menangkap 2 tersangka, beserta barang bukti di bawa ke kantor Dit Reskrimum Polda Jatim guna lebih lanjut. Kemudian, hasil pengembangan, Timsus Subdit III kembali 3 orang tersangka lainnya. Peran 2 tersangka ini sebagai pemasaran dan 1 orang lainnya yang berperan sebagai pembuat dan pencetak.
“Hasil pemeriksaan, perhari dapat mencetak rata-rata 3 (tiga) surat keterangan hasil swab palsu dan 5 (lima) surat keterangan hasil tes cepat antigen palsu.” pungkasnya.
Barang Bukti
Total barang bukti yang berhasil di amankan yakni :
– Uang tunai Rp 600.000, dari tersangka NH, sedangkan dari tersangka SG uang tunai Rp 600.000, -.
– 4 Lembar hasil rapid test swab antigen yang sudah jadi beserta amplop.
– 1 bendel blangko kosong rapid test swab antigen kop surat RS Sheila Medika beserta amplopnya.
– 1 bendel surat rapid test swab antigen kop surat RS Sheila Medika yang salah print.
Atas perbuatannya, Kelima tersangka melanggar Pasal 263 ayat (1) KUHP Subsider Pasal 268 KUHP Jo. Pasal 55 KUHP dengan ancaman amanah lama 6 tahun penjara. [Dot]
Komentar