matamatadot.com || Tulungagung – Temukan Ribuan butir Pil Dobel L. Polsek Pucanglaban bersama Satreskoba Polres Tulungagung melakukan penangkapan terhadap pelaku pengedar narkoba, Senin (19/04/2021).
Indestitas pelaku berinisial JA (31 Th), warga Desa Majan Kecamatan Kedungwaru Kabupaten Tulungagung.
Sementara itu, Penangkapan JA di rumahnya dan hasil penggeledahan di kamarnya, petugas mendapati barang bukti berupa :
- Pil dobel L sejumlah 3600 butir.
- 7 lembar Alprazolam.
- Timbangan digital, handphone merek Asus, ATM BCA,1 pack plastik klip, dan 4 korek api.
Paur Subbag Humas Polres Tulungagung Iptu Nenny Sasongko SH mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari adanya informasi masyarakat jika di wilayah Pucanglaban ada peredaran narkoba.
“Menanggapi informasi tersebut petugas langsung melakukan penyelidikan. Kemudian hasilnya petugas unit Reskrim Polsek Pucanglaban bersama tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penangkapan terhadap ES terduga pengedar pil dobel L” kata Nenny
“Dari penangkapan ES inilah petugas mendapat keterangan jika pil dobel L diperoleh dari JA,” tambahnya
Atas perbuatannya, pelaku terjerat dengan pasal 197 sub pasal 196 Jo pasal 98 (2) UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan pasal 60 UU RI Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika. [Dot]
Komentar