matamatadot.com || Jakarta-Terapkan Jalur Khusus Sepeda di Jakarta, Keluar Jalur Kena Tilang. Pihak Kepolisian mengaku berencana menemui berbagai instansi terkait untuk berkomunikasi penerapan tilang bagi pesepeda yang keluar dari jalur khusus sepeda (road bike). Nampak Pesepeda sering keluar jalur dengan menggunakan jalan umum.
Direktur Lantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo mengatakan, pihaknya rencana menemui Korlantas Polri, Kejaksaan RI hingga pengadilan untuk mulai mengkomunikasikan teknis penerapan regulasi itu.
Jalur Khusus Sepeda di Jakarta
Penerapan tilang tersebut hanya di titik jalan yang berada di jalur khusus sepeda di Jakarta (road bike). Bila pesepeda ketahuan keluar jalur tersebut, maka Polisi bisa melakukan penilangan.
Penerapan sanksi kepada pesepeda tersebut nantinya sesuai dengan Pasal 299 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Dan denda kepada pelanggar tilang sebesar Rp100 ribu atau kurungan paling lama 15 hari.
“Ini berlaku bagi yang sudah ada jalur sepedanya. Dasar hukumnya ada di pasal 299 UU LLAJ.” Terangnya.
Sementara itu, Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria meminta pesepeda road bike supaya mematuhi aturan. Kita harus saling menghormati sesama pengguna jalan. Baik bagi pengendara sepeda motor maupun Pesepeda.
“Kita harus saling menghormati sesama pengguna jalan. Kita patuhi aturan yang ada. Baik pengendara Sepeda motor maupun Pesepeda.” Tuturnya.
Wagub juga mengingatkan, jika sepeda masuk jalur umum itu sangat berbahaya. Mari kita saling menghormati supaya Jakarta bisa lebih baik dan aman.
“Jika sepeda masuk di jalur umum seperti itu akan sangat berbahaya. Mari saling menghormati satu sama lain, supaya Jakarta bisa lebih baik, aman, dan kita tata (jalan umum) untuk kepentingan semua. Kita berikan semua kesempatan yang sama, termasuk pengguna sepeda. Pemprov DKI Jakarta dalam beberapa tahun ini sudah menyiapkan tempat yang terhormat untuk pesepeda.” Tutup Wagub DKI Jakarta
Komentar