Magetan – Tertangkapnya 4 tersangka pemakai dan pengedar Sabu di Magetan. Polisi ungkap jaringannya dalam press release di Polres Magetan, pada Kamis (27/05/2021).
Pimpin langsung press release Kapolres Magetan AKBP Festo Ari Permana, SIK, dan turut mendampingi Kasat Resnarkoba AKP Dodik Wibowo, S.H, dan Kasubag Humas Polres Magetan.
Pemakai dan Pengedar Sabu di Magetan
Dalam Press Release tersebut Kapolres Magetan menyampaikan bahwa, hasil ungkap pemakai dan pengedar sabu di Magetan. Berawal dari informasi masyarakat, lalu Kasat Resnarkoba Polres Magetan AKP Dodik Wibowo, SH pimpin Tim Opsnal menindaklanjuti informasi tersebut.
“Awal kita dapat informasi dari masyarakat, ada peredaraan narkoba di Magetan. Lalu, Kasat Resnarkoba bersama Tim Opsnal bergerak menindaklanjuti informasi itu.” Ungkap Kapolres Magetan.
Kapolres Magetan mengungkapkan, Hasil tindaklajut informasi tersebut, petugas berhasil menangkap 4 tersangka di lokasi yang berbeda.
Untuk penangkapan TKP di depan Indomart pertigaan Jalan Raya Magetan-Maospati, Kecamatan Maospati, Magetan. Polisi berhasil menangkap 3 tersangka antara lain :
1. SA (29 Th ) seorang perempuan asal Kecamatan Barat.
2. SW (34 Th ), Laki-laki, asal Kecamatan Sawahan.
3. BA (35 Th), Laki-laki, asal warga Kecamatan Manguharjo.
Sedangkan, satu tersangka lagi TP (36 Th), Laki-laki, asal Jombang, tertangkap di Jln. Raya depan SMP N 2 Karangrejo, Kabupaten Magetan.
Masih Kapolres, kemudian dari tersangka perempuan SA tersebut. Pihak petugas menemukan barang bukti dalam plastik berupa narkoba jenis sabu dengan berat kurang lebih 0,24 dan 0,32 Gram sekitar pukul 12.45 Wib, pada Rabu 26 Mei 2021.
“Modus operandi Ketiga tersangka (SA, SW, serta BA) bermula saat tersangka SA akan menggunakan narkoba jenis sabu dengan pacarnya. Lalu, tersangka SA memesan sabu kepada tersangka SW dan BA di Madiun. Setelah itu, tersangka SW dan tersangka BA memesankan sabu kepada M (DPO). Namun, sebelum sabu tersebut di pakai oleh tersangka SA. Pihak Polisi lebih dulu menangkap tersangka SA di Indomart pertigaan Jalan Raya Magetan-Maospati, Kecamatan Maospati, Kabupaten Magetan.” Ungkap Kapolres Magetan.
Tersangka M Masih DPO
Lanjut AKBP Festo, Kemudian Pihak Polisi mengembangkan kepada tersangka SW dan BA sebagai pengedar sabu. “Sedangkan, tersangka M masih DPO, dugaan sementara M merupakan Bandarnya.” Pungkasnya
Atas perbuatan masing-masing tersangka terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lambat 20 tahun Dan denda paling sedikit 1.000.000.000 dan paling banyak 10.000.000.000.
Dan sebagaimana yang di maksud dalam pasal 112 Ayat (1) UU RI tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun paling lambat 12 tahun dan denda paling sedikit 800.000.000 dan paling banyak 8.000.000.000. Penyalahgunaan Narkotika yang dimaksud dalam pasal 127 Ayat(1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. [Dot]
Komentar