Tidak Cari Kesalahan, Kabareskrim Polri Intruksikan Bertindak Profesional

“Penegakan hukum bila timbulkan ketidaktertiban, jangan ditegakkan. Buka ruang mediasi yang seluas-luasnya. Hukum dibuat itu harus benar-benar dapat dirasakan manfaatnya dan menimbulkan keadilan hukum. Bila korban mencabut laporan, segera hentikan,” pesan Komjen Pol Agus Andrianto.

Tak lupa, Komjen Pol Agus Andrianto meminta jajarannya untuk mencintai profesi sehingga mampu memberikan imbal balik kepada pribadi personel dan institusi. Oleh karena itu, untuk masalah yang tidak cukup bukti, dia meminta untuk segera dihentikan.

“Reserse itu kan nir kepentingan, jangan kita bermasalah gara-gara masalah orang. Kita ini alat negara yang harus solid,” tegas Komjen Pol Agus Andrianto. [mtm]

BACA JUGA : Pedoman Kapolri Soal UU ITE Utamakan Mediasi, Kabareskrim : Bagi Penyidik Ada Penghargaan dan Hukuman

Komentar