matamatadot.com || Jakarta – Sebanyak 148 akun media sosial (medsos) mendapat teguran dari Virtual Police melalui Direct Message (DM). Ratusan akun itu melakukan pelanggaran tindak pidana ujaran kebencian dan SARA.
“148 akun sudah kami DM,” kata Dir Tipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Slamet Uliandi di Jakarta, Kamis (18/3/2021).
148 Akun Medsos Dapat Teguran
148 Akun Medsos dapat teguran virtual police. Dir Tipidsiber tidak merinci identitas pemilik akun dan nama akun tersebut. Hal itu untuk menjamin kerahasiaan identitas dari pemilik tersebut. “148 DM tak ada yang di umumkan (nama akun medsosnya),” ujar Dir Tipidsiber
Seperti, di ketahui Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang penerapan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Dalam SE tersebut, Sigit menginstruksikan jajarannya mengedepankan restorative justice dalam penyelesaian perkara.
Dan Surat Edaran bernomor: SE/2/11/2021 tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat, dan Produktif.
Dalam Surat Edaran tersebut, arahan Kapolri salah satunya adalah mengedepankan upaya preemtif dan preventif melalui virtual police dan virtual alert yang bertujuan untuk memonitor, mengedukasi, memberikan peringatan, serta mencegah masyarakat dari potensi tindak pidana siber. [mtm]
Komentar