Ungkap Lebih 200 gr Sabu, Beber Kapolres Lamongan Dalam Press Release

matamatadot.com || Lamongan – Kapolres Lamongan beber pengungkapan kasus peredaran narkoba jenis sabu dalam press release, di Loby Satreskrim Polres Lamongan, Selasa (6/4/2021).

Kapolres Lamongan AKBP Miko Indrayana, SIK pimpin langsung press release tersebut, turut hadir mendampingi Kasat Resnarkoba AKP Akhmad Khusen, SH, MH dan anggota.

Indestitas Pelaku Pengedar Sabu

Indetitas pelaku inisial DAS (37 Th), Laki laki, Dusun Dukuh Krajan Desa Tanjung Rejo Kecamatan Badegan Kabupaten Ponorogo.

Kapolres Lamongan Beber Kronologis Penangkapan

Kapolres Lamongan AKBP Miko menerangkan, tersangka berhasil di tangkap Satreskoba Polres Lamongan di pinggir Jalan Raya Desa Sidobinangun Kecamatan Kedungpring Kabupaten Lamongan pada hari Sabtu (27/4/21) sekira pukul 03.00 WIB saat akan menemui seorang.

AKBP Miko mengaku prihatin atas peredaran narkoba di wilayah Lamongan, sebab barang bukti yang di amanka terbilang cukup banyak.

Miko memaparkan dengan di amankan barang bukti sabu-sabu sebanyak 200,72 gram tersebut, pihaknya turut menyelamatkan 1.500 warga Lamongan dari narkoba.

Oleh karena itu, Kami akan melakukan pengembangan baik pemasok maupun penerima barang haram tersebut, untuk sementara mengaku bahwa ia mendapatkan barang tersebut dari Gresik untuk di serahkan kepada orang Lamongan,”terangnya.

Kasat Resnarkoba : Tangkapan Paling Besar

Sementara itu, Kasat Reskoba Polres Lamongan AKP Achmad Khusen menambahkan bahwa penangkapan tersangka DAS pengedar narkoba jenis sabu-sabu seberat 200,72 gram tersebut merupakan tangkapan yang paling besar selama ia menjabat Kasat Resnarkoba Polres Lamongan.

Barang Bukti

Barang Bukti Yang Berhasil Di amankan

  • Sabu-sabu seberat 200,72 (dua ons nol koma tujuh puluh dua) gram.
  • 1 Plastik warna biru, 1 buah tas warna hitam, 1 unit HP Oppo A37F warna putih dan 1 unit HP Polytron warna putih
    • 1 Unit sepeda motor honda GL Pro warna hitam Nopol L-2530-J beserta STNK.

Pasal yang disangkakan

Akibat perbuatan pelaku terjerat UU RI NO. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Sabu-sabu : Pasal 114 ayat 2 dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. [mtm]

Komentar